Gaming Finansial

Bangladesh Terapkan Undang-Undang Baru Cegah Aktivitas Perjudian

Bangladesh Terapkan Undang-Undang Baru Cegah Aktivitas Perjudian

Penerapan Undang-Undang Baru di Bangladesh untuk Cegah Judi Mulai 1 Juli, Parlemen Bangladesh telah meresmikan Undang-Undang Pencegahan Perjudian yang bertujuan menghapuskan semua bentuk perjudian, termasuk kegiatan via internet, kasino, dan pelanggaran lainnya semisal pengaturan pertandingan. UU ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang sudah tidak sesuai dengan kemajuan teknologi perjudian saat ini.

Perhatian pada Perjudian Online

Undang-undang tersebut diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan saran dari komite tetap bidang hukum parlemen. Dalam perdebatan di parlemen, anggota menyambut baik upaya ini dalam mengatasi perjudian, meski ada kekhawatiran terkait pelaksanaan hukum yang mungkin mempengaruhi kebebasan individu.

Kritik dan Perdebatan

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung undang-undang ini, tapi mengingatkan potensi penyalahgunaan oleh aparat yang dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyuarakan kekhawatiran tentang kemungkinan konflik dengan hukum acara pidana lainnya.

Tanggapan dari Pemerintah

Menteri Dalam Negeri merespons kekhawatiran ini dengan menyatakan bahwa mendapatkan izin pengadilan sebelumnya bisa menyebabkan hilangnya bukti atau situs perjudian, melemahkan penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa aparat sudah memiliki kekuasaan serupa berdasarkan undang-undang lain.

Dukungan dari Blok Oposisi

Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, mendukung UU ini meski kecewa karena amandemen oposisi ditolak. Ia mengedepankan pentingnya mencegah penyalahgunaan undang-undang dan menjaga perlindungan hak asasi manusia.

Penalti dan Penerapan Hukum

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman penjara maksimal 2 tahun bagi pelaku perjudian, baik langsung maupun tidak langsung, disertai denda hingga Tk 200.000 atau kedua-duanya. Untuk perjudian online atau jarak jauh, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, denda hingga Tk 1 crore, atau keduanya. Taruhan online mendapat hukuman lebih berat hingga 7 tahun penjara dan denda sampai Tk 5 crore.

Bahaya Sosial dan Ekonomi

Salahuddin Ahmed mencatat bahwa platform taruhan online, VPN, media sosial, akun keuangan mobile palsu, penipuan biometrik, dan pembayaran digital sering digunakan dalam kegiatan perjudian, pencucian uang, dan penipuan. Hal ini mengancam kehidupan sosial, stabilitas ekonomi, keamanan publik, serta generasi muda di Bangladesh.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

Undang-undang baru ini mengklasifikasikan 24 jenis aktivitas terkait perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi modern. Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah hukum dan memperkuat wewenang penegak hukum untuk memberantas kejahatan perjudian. Dengan langkah tegas ini, Bangladesh berkomitmen untuk meredam efek negatif dari perjudian berteknologi tinggi, sembari memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan menghormati hak asasi manusia.