Pemerintah Tanzania akan Kenakan Pajak 5% pada Industri Perjudian Mulai 2026
Untuk meningkatkan pendapatan negara, Tanzania akan memperkenalkan tarif pajak baru yang ditargetkan pada industri perjudian. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pajak sebesar 5% ini diharapkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026/27. Dalam diskusi anggaran tahunan yang dijadwalkan mulai 1 Juli, Menteri Keuangan Khamis Mussa Omar mengumumkan perihal kebijakan ini.
Pajak ini akan berlaku untuk berbagai jenis perjudian, termasuk taruhan olahraga, kasino, mesin permainan, serta hiburan virtual, baik yang dilakukan secara daring maupun luring. Diperkirakan kebijakan ini akan menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau setara dengan $28,4 juta, ke kas nasional. Sebanyak 10% dari total pendapatan pajak akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional dan peraturan Dewan Permainan Tanzania, dengan penekanan pada mitigasi efek kecanduan judi.
Omar juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai dampak buruk dari perjudian, seperti penurunan produktivitas tenaga kerja, di mana banyak generasi muda lebih memilih berjudi daripada melakukan kegiatan ekonomi produktif. Berdasarkan laporan H2 Gambling Capital, pendapatan bruto dari sektor perjudian di Tanzania diprediksi mencapai $463,3 juta pada 2025 dan diperkirakan meningkat lebih dari $1 miliar pada 2031 seiring dengan perluasan pasar digital.