Kebangkrutan

Putusan Malaysia: Utang Perjudian Tak Bisa Jadi Dasar Pailit

Putusan Malaysia: Utang Perjudian Tak Bisa Jadi Dasar Pailit

Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, memutuskan bahwa utang dari perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai pailit. Keputusan ini mengikuti kasus Mahkamah Persekutuan sebelumnya yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Dalam kasus tersebut, Hakim Moses Susayan membatalkan proses pailit terhadap Lee Fook Khuen, pria 75 tahun yang berutang pada Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta, yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura tahun 2018. Dia mengambil kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura, namun tidak dapat melunasi utangnya.

Permohonannya agar putusan pengadilan di Malaysia dibatalkan gagal hingga Mahkamah Persekutuan, yang memutuskan bahwa utang perjudian tidak bisa diakui di Malaysia meskipun sah di Singapura. Dalam pernyataannya, Moses menyatakan bahwa sesuai hukum di Malaysia, utang dari perjudian hanya dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban legal. Meski diakui sah di negara lain, utang ini tidak bisa ditegakkan di Malaysia karena melanggar kebijakan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Dampak Utang Perjudian pada Kebijakan Publik

Menurut Hukum Kontrak Malaysia, khususnya Pasal 26, semua kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan perjudian atau taruhan adalah batal dan tidak sah. Pasal tersebut menyatakan bahwa tak ada tindakan hukum yang dapat diajukan untuk menagih uang atau barang berharga yang diperoleh melalui taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan dapat menolak penegakan utang yang berasal dari transaksi ilegal atau batal, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kepentingan publik.

Moses menekankan bahwa meski utang itu di bawah kerangka hukum seperti Undang-Undang Pelaksanaan Putusan Timbal Balik, pengadilan pailit berhak menentukan sifat utang tersebut. Pembatasan ini menyoroti bahwa sistem hukum di Malaysia tidak akan mengizinkan penegakan utang perjudian melalui pengadilan untuk kontrak yang dinyatakan batal. Keputusan ini mengukuhkan posisi tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menunjukkan bahwa utang jenis ini tidak bisa dipakai sebagai alasan pailit dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara tersebut.